Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terpergok Perkosa Wanita Penderita Gangguan Jiwa, Pemulung Tua ini Diringkus Polresta Bandar Lampung
Lampungpro.co, 24-Apr-2024

Amiruddin Sormin 157

Share

Pelaku pemerkosaan Malianto saat identifikasi di Mapolresta Bandar Lampung. HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung tak butuh waktu lama meringkus pria lansia pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tersangka Malianto (66), warga tinggal di Kelurahan Gunung Agung, KecamatanTanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok alias pemulung barang bekas.

"Benar, dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/4/2024).

Menurut Umi, peristiwa ini dilakukan Malianto kepada korbannya berinisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

"Saat tersangka jalan pulang membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri di pojok jalan," ungkap Umi.

Di tengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban. "Tersangka langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," kata Kombes Umi.

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian. Umi menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. "Tersangka saat ini diamankan dan diperiksa Unit PPA," ujar Kabid Humas. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved