Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersandung Kasus Hukum, KPU Lampung Selatan tak Loloskan Hipni-Melin Maju Pilkada
Lampungpro.co, 23-Sep-2020

Febri 19424

Share

Pasangan Hipni (tengah) dan Melin (kedua kanan) saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan pada 9 Desember 2020. Hipni-Melin dinilai KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020 dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober. "KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).

Ada pun alasan lainnya tidak menetapkan Hipni-Melin lantaran Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.

Saat itu, Melin terjerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ada pun kasusnya turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan secara berlanjut. (HENDRA/PRO3)

 

 (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved