MESUJI (Lampro): Jajaran Polsek Simpangpematang membekuk Mugiono (20), tersangka pencurian tanpa pemberatan (curat), warga Desa Penawarjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Selasa (24/1/2017), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Simpangpematang Kompol Muji, diwakili Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Endri Junaidi mengatakan tersangka Mugiono dibekuk di rumahnya. Tersangka pencurian dibekuk di rumahnya saat sedang pesta minuman tuak, kata dia, Rabu (25/1/2017).
Dia juga menjelaskan, tersangka memang spesialis pencurian baterai tower pemancar milik PT Indosat. Sejauh ini, sudah 8 baterai tower yang sudah dicuri. Lokasi pencurian di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji. "Tersangka melakukan pencurian pada 12 Februari 2016 lalu, bersama kedua rekannya Yosep dan Imam yang telah menjalani hukuman di LP Menggala," kata dia.
Endri juga menjelaskan tersangka melakukan pencurian di wilayah Tulangbawang dan Mesuji. Tersangka adalah DPO. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kurungan penjara tujuh tahun, kata dia. (Rio)
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8120
Kominfo Lampung
575
Tulang Bawang
673
206
10-Jul-2025
227
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia