Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Curat Dicokok Aparat Polsek Simpangpematang
Lampungpro.co, 26-Jan-2017

Lukman Hakim 1023

Share

Tersangka ditangkap

MESUJI (Lampro): Jajaran Polsek Simpangpematang membekuk Mugiono (20), tersangka pencurian tanpa pemberatan (curat),  warga Desa Penawarjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Selasa (24/1/2017), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Simpangpematang Kompol Muji, diwakili Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Endri Junaidi mengatakan tersangka Mugiono dibekuk di rumahnya. Tersangka pencurian dibekuk di rumahnya saat sedang pesta minuman tuak, kata dia, Rabu (25/1/2017).

Dia juga menjelaskan, tersangka memang spesialis pencurian baterai tower pemancar milik PT Indosat. Sejauh ini, sudah 8 baterai tower yang sudah dicuri. Lokasi pencurian di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji. "Tersangka melakukan pencurian pada 12 Februari 2016 lalu, bersama kedua rekannya Yosep dan Imam yang telah menjalani hukuman di LP Menggala," kata dia.

Endri juga menjelaskan tersangka melakukan pencurian di wilayah Tulangbawang dan Mesuji. Tersangka adalah DPO. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan kurungan penjara tujuh tahun, kata dia. (Rio)

 

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved