LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): IS (33), warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, dibekuk anggota Reskrim Polsek Wayjepara, karena telah megkonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara, BG berhasil kabur saat dilakukan penangkapan, Jumat (10/11/2017) sore.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan sebelum Is ditangkap, anggota Polsek Wayjepara melakukan hunting di sekeliling Kecamatan Wayjepara. Saat itu, anggota mendapat informasi dari warga bahwa di salah satu rumah sering digunakan untuk pesta narkoba.
Berdasarkan informasi warga, Wakapolsek Wayjepara Iptu Agus Sutanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintain di sebuah rumah yang diduga tempat pesta narkoba. "Dan ternyata benar informasi yang diberikan oleh masyarakat adanya seseorang yang sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres.
�
IS (33), warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, dibekuk anggota Reskrim Polsek Wayjepara, karena telah megkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat 10/11/2017). | SUSANTO/Lampungpro.com
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia