MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Simpangpematang membekuk komplotan pencuri sawit Selasa (14/3/2017) sekira pukul 19.00 WIB. Diketahui, tersangka pencuri sawit yang selama ini meresahkan berjumlah tiga orang menggunakan kendaraan pickup.
Ketiga tersangka adalah AN (32), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Simpangpematang. Kemudian, SC (28), warga Umbul Alangalang, Desa Labuhanpermai. Kecamatan Wayserdang dan UM (34), warga Desa Mulyoagung. Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Endri membenarkan penangkapan tersangka pencuri. Korbannya Cornel Simbolon. Tempat kejadian perkaranya di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang," kata dia, Rabu (15/3/2017).
Endri juga menjelaskan, penangkapan sesuai Nomor laporan polisi: LP/77-B/lll/2017/Polda Lpg/Res.msj/Sek.Sp.Pematang, tanggal 14 Maret 2017. Barang bukti berupa 1 ton buah sawit, 1 unit mobil Suzuki APV pick up warna putih BE-9276-LI, 1 buah angkong, 1 buah alat dodos,1 buah linggis. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Simpangpematang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka melakukan pencurian sudah dua kali di kebun yang sama," kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16978
Lampung Selatan
5538
309
05-Apr-2025
515
05-Apr-2025
335
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia