Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Pencuri Buah Sawit di Mesuji Lampung Dibekuk Polsek Simpangpematang
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 1544

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Simpangpematang membekuk komplotan pencuri sawit Selasa (14/3/2017) sekira pukul 19.00 WIB. Diketahui, tersangka pencuri sawit yang selama ini meresahkan berjumlah tiga orang menggunakan kendaraan pickup.

Ketiga tersangka adalah AN (32), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Simpangpematang. Kemudian, SC (28), warga Umbul Alangalang, Desa Labuhanpermai. Kecamatan Wayserdang dan UM (34), warga Desa Mulyoagung. Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Endri membenarkan penangkapan tersangka pencuri. Korbannya Cornel Simbolon. Tempat kejadian perkaranya di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang," kata dia, Rabu (15/3/2017).

Endri juga menjelaskan, penangkapan sesuai Nomor laporan polisi: LP/77-B/lll/2017/Polda Lpg/Res.msj/Sek.Sp.Pematang, tanggal 14 Maret 2017. Barang bukti berupa 1 ton buah sawit, 1 unit mobil Suzuki APV pick up warna putih BE-9276-LI, 1 buah angkong, 1 buah alat dodos,1 buah linggis. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Simpangpematang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka melakukan pencurian sudah dua kali di kebun yang sama," kata dia. (RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16978


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved