Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Penjual Senpi Rakitan Dibekuk Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 30-Mar-2018

Lukman Hakim 1284

Share

#portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reskrim Polres Tulangbawang menangkap dua tersangka kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di dua tempat berbeda, sekira pukul 12.00, Kamis (29/3/2018). Kedua tersangka adalah AA (17), warga Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Remaja itu sebagai pembeli dan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka lainnya, WB (22), warga Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang yang merupakan pembeli dan pembuat senpi. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada Lampungpro.com, Kamis (29/3/2018).

Donny juga menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran senpi ilegal. Dari hasil tangkapan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver.

Selain itu, dua butir peluru jenis FN, empat buah bahan silinder senpi rakitan, tiga buah senjata tajam jenis pisau yang berukuran 15 cm. Kemudian, satu buah senjta tajam jenis pedang bergagang dan bersarung kayu berwarna hitam, dua buah gunting. Kami juga menyita dua buah obeng, satu peluru FN yang terbuat dari kayu untuk membuat silinder senpi rakitan, serta satu buah tombak," kata dia.

AKP Donny Kristian Bara'langi menghimbau agar masyarakat tidak memiliki senjata api ilegal, karena hal itu melanggar hukum. Para pelaku akan dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Tulangbawang," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8855


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved