LAMPUNG TIMUR (Lampungoro.com): Setelah menjadi DPO selama tiga tahun, akhirnya MD (40), warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polsek Bandarsribhawono, Sabtu (23/9/2017) sore. MD merupakan pelaku perampasan sepeda motor hingga melukai korban dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, korban perampasan sepeda motor adalah Syaifudin (21), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Selain mengalami kerugian satu unit sepeda motor, korban juga mengalami luka tembak pada kaki kanannya.
Modus yang digunakan tersangka waktu itu, MD bersama empat rekannya mendatangi korban yang saat itu sedang duduk santai di Lapangan Bandarsribhawono. Tiba-tiba MD dan rekannya menghampiri korban, tanpa basa basi tersangka �menampar korban dan menodongkan senjata tajam dengan tujuan hendak merampas sepeda motor milik korban.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia