Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka, Sofyan Basir Dicopot dari Direktur Utama PLN
Lampungpro.co, 25-Apr-2019

Heflan Rekanza 618

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan telah menonaktifkan Sofyan Basir dari posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas langkah KPK yang menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah. Ia mengatakan selain menonaktifkan Sofyan, Kementerian BUMN juga sudah menunjuk pelaksana tugas direktur utama PLN.

"Lengkapnya nanti konfirmasi ke PLN, karena ini korporasi. Tapi intinya dewan komisaris menonaktifkan dirut PLN dan menunjuk pelaksana tugas karena dirut sebelumnya diminta konsentrasi menyelesaikan kondisi saat ini," kata Edwin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga terlibat suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved