Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Teror Bom Granat Dijerat UU Pemberantasan Teroris
Lampungpro.co, 12-Jun-2017

Lukman Hakim 1565

Share

BANDUNG (Lampungpro.com): Seorang tersangka teror bom granat yang akan diledakkan di Markas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/6/2017) malam, dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme. Pasal yang disangkakan, Pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Subs. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.�Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, melalui siaran pers, Minggu (11/6/2017).

Ia mengatakan tersangka inisial AG (34), melakukan tindakan ancaman akan meledakkan granat di Markas Polsek Malangbong, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka �telah melakukan tindakan yang menimbulkan suasana rasa takut terhadap orang secara meluas atau menghilangkan nyawa maupun harta. "Dugaan tindak pidana yaitu ancaman mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis fasilitas publik dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Yusri.

Dilansir Antara, ancaman pelaku itu berusaha ditenangkan oleh sejumlah anggota dan rekan-rekan pelaku, hingga akhirnya meninggalkan Markas Polsek Malangbong. Sejumlah anggota Polsek Malangbong lalu mengikuti tersangka sambil menunggu bantuan personel dari Polres Garut untuk selanjutnya mengamankan pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah tongkat kayu warna coklat, pisau lipat, stand gun, dan benda menyerupai granat nanas. Kasus tersebut ditangani Polres Garut untuk pengembangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut terhadap tersangka. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved