Terdakwa Alpin Andrian kembali menjalani persidangan keduanya, atas kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang kedua ini, memanggil dua saksi yakni saksi mata Rosmiati dan saksi korban Syeikh Ali Jaber secara virtual.
Dalam kesaksiannya, Rosmiati yang merupakan saksi mata langsung saat kejadian, dimana saat itu anaknya yang sedang berdialog bersama Syeikh Ali Jaber mengakui bahwa senjata tajam (Sajam) pisau saat menancap pegangannya masig menyambung. Saat pelaku menusukkan ke Ali Jaber, tidak ada jeritan dan perkataan dari korban.
"Saya melihat Alpin ini datang dan naik ke panggung, pada saat dia sudah menusuk. Tapi saya itu tidak melihat Alpin berlari. Pisau di lengan Syeikh setelah ditusuk dilepas Alpin, saya melihat menempel. Setelah itu tidak tahu lagi, malah tahu persisnya dari video yang beredar," kata Rosmiati.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia