BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, disebut pernah menerima dana dari suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). Tercatat uang mengalir Rp30 juta ke Said Aqil Siradj.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Unila terhadap terdakwa Rektor nonaktif Unila Karomani, M. Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (26/1/2022). Nama Said Aqil Siradj disebut saat penjabaran terhadap saksi dosen dan orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja, menanyakan terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah nama berinisial SAS dengan nominal Rp30 juta.
"Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa? Amplop SAS," tanya jaksa. Lalu Mualimin menjawabnya itu Ketua Umum PBNU.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia