Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tewaskan Dua Orang di Bandar Lampung, Warga Jakarta Ini Akui Ngebut Karena Hendak Ambil Obat Ayahnya
Lampungpro.co, 12-Mar-2021

Febri 822

Share

Pengendara Asal Jakarta Saat Dimintai Keterangan di Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca menewaskan dua orang di Bandar Lampung, pengendara Toyota Avanza B 2914 TFY asal Jakarta bernama Steven Andrian mengakui saat kejadian, ia membawa mobilnya berkecepatan tinggi. Hal itu dilakukannya, karena ayahnya yang ada di Bandar Lampung sedang sakit keras dan membutuhkan pertolongan obat.

"Panik karena ayah saya sakit, saat itu saya baru pulang dari Bengkulu. Saya merasa syok setelah kejadian, posisi saya tidak mabuk hanya saja kurang tidur. Rumah di Bengkulu karena ada pekerjaan disana, tapi identitas saya di Jakarta, soalnya saya pernah kerja disana," kata Steven Andrian saat diinterogasi awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021).

 


BACA JUGAKecelakaan Tewaskan Warga Jati Agung Lamsel dan Bandar Lampung, Pengendara Asal Jakarta Jadi Tersangka

 

Steven turut menceritkan kronologisnya, pada saat itu ia kaget karena ada mobil yang keluar dari Hotel Golden Tulip Bandar Lampung. Kemudian ia langsung membanting setir ke kanan, tiba-tiba ada sepeda motor Honda Vario BE 2832 OU.

"Saya tidak bisa menghindar dan menabrak motor Vario dan juga mobil Pick Up L300 yang terparkir, pertama saya adu sama motor. Saat banting ke kanan, mobil oleng dan hilang kendali karena panik juga. Keadaan saya kurang istirahat karena dari Bengkulu ke Lampung," ujar Steven.

 

SEBELUMNYAKecelakaan di Telukbetung, Tewaskan Warga Jati Agung Lampung Selatan dan Bandar Lampung

 

Sebelumnya jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung melalui Unit Laka Lantas, telah menetapkan Steven Andrian sebagai tersangka. Ada pun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami juga sudah di tes urin terhadap pengendara bernama Steven, dengan hasil negatif narkoba. Apa yang disampaikan ini, untuk sementara kami tidak menemukan bahwa dia mempunyai mabuk alkohol," kata Unit Laka Lantas Iptu Jahtera.

Sebelumnya dalam kecelakaan tersebut menewaskan warga Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan yang merupakan pengendara Honda Vario BE 2832 OU bernama Sudarto. Kemudian turut menewaskan warga Bandar Lampung bernama Hermansyah yang merupakan pegawai panglong kayu disekitar lokasi. Saat kejadian, Amir sedang mengangkut kayu ke mobil L300 BE 9953 AT. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved