Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

THR ASN Naik 50%, Honorer Pemkab Lampung Selatan Juga Dapat THR, Dibayar H-10 Lebaran
Lampungpro.co, 19-Mar-2024

Amiruddin Sormin 183

Share

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat peringatan HUT ke-60 Provinsi Lampung 2024 di Lapangan Korpri Kalianda, Selasa (19/3/2024). LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2024 ini. Kabar gembira itu disampaikan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bertepatan dengan momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung 2024 di Lapangan Korpri, komplek Pemkab, Selasa (19/3/2024).

“Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu Pak Bupati bilang THR, semringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung.

Nanang menyebut, kategori yang menerima THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Namun, tidak untuk tenaga honorer. Kendati demikian, Nanang bilang pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.

Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. “Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30%, hari ini tahun 2024 naik 50%. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 Lebaran itu harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK. “Sebetulnya itu kebijakan Pak Bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.

Menurut Wahidin Amin, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50% dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30%. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

“Khusus untuk THLS ini kebijakan Bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved