BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala daerah yang tidak taat dan melanggar aturan pusat akan menerima sanksi disekolahkan di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan. Kepala daerah yang melanggar aturan itu dianggap tidak memahami ilmu pemerintahan. Apabila masih dilanggar, akan dipanggil lagi, untuk emantapan pendidikan dan pelatihan selama satu bulan, kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat Musrenbang Provinsi Lampung, di Swiss Bellhotel, Bandar Lampung, Rabu (5/4/2017).
Menurut dia, apabila sudah tiga kali kepala daerah masih tidak bisa menyesuaikan diri sebagai pimpinan daerah maka sah atas usulan Gubernur kepada Kemendagri untuk diberhentikan sebagai kepala daerah. Tentunya melalui proses sidang paripurna DPR RI. Inilah sanksi yang diatur UU No 23 Tahun 2014, kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
Untuk itu, Sumarsono mengharapkan agar bupati dan wali kota bisa bekerja dalam koridor aturan dan menunjukkan ketaatannya kepada pemerintahan yang diatur dalam Undang Undang. Gubernur dalam hal ini bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga pembinaan.
Fungsi inilah yang ditekankan guna penguatan peran Pemerintah Provinsi terhadap sinergistas hubungan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak hanya vertikal dan horizontal juga posisi gubernur membangun komunikasi politik kepada DPRD dan Forkopimda, kata dia.
BACA JUGA: Dirjen Otonomi Daerah Tegur Bupati dan Wali Kota tak Hadiri Musrenbang Lampung
Dia juga menjelaskan Kementerian Dalam Negeri meenilai dan mengevaluasi APBD kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sehingga, dapat memperkuat sinergisitas dan peran pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Presiden sebagai penanggung jawab akhir secara keseluruhan telah mengundang-undangkan melimpahkan kewenangan kepada gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten dan kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). Dalam NSPK disebutkan termasuk kewenangan-kewenangan untuk membatalkan atau menyetujui peraturan daerah kabupaten dan kota, kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16662
EKBIS
9345
Lampung Selatan
5192
Bandar Lampung
4987
Bandar Lampung
4851
137
05-Apr-2025
130
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia