BATANGHARI (Lampungpro.co): Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson, pada Rabu (1/3/2023), menerangkan bahwa inisial tersangka KDRT tersebut adalah RD (45) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari.
Tersangka dilaporkan ke Polsek Batanghari, oleh LH (43) istrinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka diduga melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya yang masih berusia tiga tahun, pada Minggu (19/2/2023).
Peristiwa KDRT diduga dipicu oleh kekesalan tersangka, akibat tidurnya terganggu oleh suara main anak balitanya itu. Tersangka yang merasa emosi, kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan mengancam akan membunuh istrinya, yang sempat menegur tindakannya tersebut.
"Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis. Tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi, bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh," kata Kapolsek.
Petugas Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak melakukan proses hukum. Akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa Hasil visum dan senjata tajam jenis golok. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia