BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi dalam persidangan. Ada pun keenam saksi ini terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, pengurus DPW PKB Lampung, wiraswasta, serta petani.
Ada pun keenam saksi tersebut yakni mantan anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar yang juga kakak kandung dari terdakwa Mustafa yakni Bunyana. Kemudian mantan DPRD Lampung Tengah Fraksi PKS Purismono, mantan Sekretaris DPW PKB Lampung Oktarijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PKB Slamet Anwar, Yudi Zamzani Idris wiraswasta, dan Syarifudin sebagai petani.
Dalam persidangan kali ini, Bunyana yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam kasus suap fee proyek Lampung Tengah, yang juga melibatkan Mustafa bersaksi lewat virtual. Atas kehadiran Bunyana ini, Mustafa merasa keberatan karena sedih melihat kakaknya dipersidangan.
Setelah itu Mustafa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar Bunyana tidak mengikuti persidangan hingga akhir. Permintaannya ini kemudian dikabulkan Majelis Hakim, sehingga Bunyana hanya ikut persidangan setelah kesaksian dirinya. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia