PESAWARAN (Lampungpro.com): Puluhan penjudi koprok lari tunggang-langgang saat digerebek polisi, saat asik bermain judi, di Dusun Grujukan, Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Rabu (15/2/2017). Aparat membekuk tiga penjudi dalam penggerebekan itu.
Tiga bandar judi yang dibekuk adalah Er (46), warga Karanganyar, Negerikaton, Mu (35), warga Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Ak (23), warga Dusun Banjarsari, Padangratu, Lampung Tengah.�Kapolres Pesawaran AKBP Syahran, didampingi Wakapolres Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan ketiga bandar judi itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka kadang membuka judi koprok di acara hajatan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia