Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Hari, Enam Tersangka Sabu Ditangkap di Kota Agung Tanggamus, Dua Kabur
Lampungpro.co, 25-Jun-2019

Amiruddin Sormin 4054

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Selama tiga hari, Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap enam pelaku penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Polisi menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Keenam tersangka yakni ZF alias Aceng (38), BS (37), dan RAI (28). Kemudian, WN (28), AH (27), dan Hen alias Ra Kancil (28).

"Hasil gelar perkara dan barang bukti, keenam penyalahguna narkoba kami tetapkan tersangka sejak kemarin, Senin (25/6/2019)," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (25/6/2019) sore.

Para tersangka ditangkap untuk merespon informasi masyarakat. Penangkapan bermula dari ZF alias Aceng warga Kelurahan Kuripan dan (37) warga Pedukuhan Waysom Pekon Kota Agung. Keduanya diamankan saat menyalahgunakan sabu dirumah ZF.

Kemudian, RAI warga Dusun Sukajadi, Pekon Kedamaian yang diamankan di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Tersangka Aceng dan BS diamankan Rabu (19/6/2019) malam. Tersangka RAI diamankan pada Kamis (20/6/2019) dini hari. Setelah itu pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lain berdasarkan pengembangan, yakni WN dan AH keduanya warga Kelurahan Baros dan Hen alias Ra Kancil warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

WN merupakan istri pelaku yang melarikan diri juga merupakan kakak ipar dari tersangka AH. "Uniknya di antara dua tersangka merupakan kakak ipar dan adik ipar, namun sayangnya suami dari WN kabur saat penggrebegan," kata Hendra.

Kasatresnarkoba mengimbau suami WN yang kabur agar segera menyerahkan diri, sebab pihaknya akan terus memburunya serta menindak tegas. eluruh tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Sedangkan sementara empat tersangka yakni Aceng, BS, WN, dan AH di junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2019. Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pada kasus lain, Satres Narkoba Polres Tanggamus juga menyita barang bukti alat bantu hisap sabu dan dua motor yang ditinggal pelaku. Diduga pelaku yang diketahui identitasnya melarikan diri saat petugas mendatangi rumah kontrakan Senin (24/6/2019) siang.

"Dari rumah kontrakan terduga, kami mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba dan dua sepeda motor diduga kuat hasil kejahatan dengan memperhatikan fisik kendaraan tersebut," kata Hendra Gunawan, Selasa (25/6/2019) sore.

Dua sepeda motor yakni Honda Beat putih dan Beat Pop hitam beserta sejumlah barang bukti seperti set alat hisap sabu, kaca pirek, sedotan, jarum alumunium foil, dan unit handphone, kini diamankan di Polres Tanggamus.

Atas temuan barang bukti sepeda motor tersebut, kata Hendra Gunawan, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tanggamus guna mengidentifikasi nomor polisi dan kepemilikannya. "Kedua sepeda motor sementara kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyelidikan sambil menunggu data resmi pihak Satlantas," kata Hendra Gunawan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved