Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Maling Motor, Warga Bandar Lampung Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 01-Mar-2021

Febri 933

Share

Pelaku Curanmor Saat Ditangkap | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung bernama Peren (22) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat, karena didapati maling motor di dua wilayah Sumberrejo. Peren ditangkap pada akhir pekan tepatnya Sabtu (27/2/2021).

Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin mengatakan, ada pun pelaku ini mencuri motor yang masih merupakan tegangganya sendiri di wilayah Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung. Ada pun lokasi di Jalan Karet Nomot 03 RT 17 dan Gang Kemiling Bandar Lampung.

"Saat beraksi, Peren ini bersama rekannya inisial AZ warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku baru didapat satu orang, tapi untuk laporan polisi ini ada ada dua lokasi di Kemiling, yang masih bertetangga," kata AKP Hasanuddin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (1/3/2021).

Ada pun modus operandi ini, pelaku merusak kunci Letter T kemudian motor Honda Beat bernomor polisi BE 3820 RT milik korban turut diamankan. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pelaku inisial AZ.

"Setelah dikembangkan, kami kemudian menuju ke pelaku berikutnya inisial AZ di Labuhan Ratu. Saat di lokasi DPO ini, datang dua orang yang mencurigakan, setelah itu digeledah dan terdapat kunci Letter T," ujar Hasanuddin.

Selain mengejar pelaku, polisi juga masih mencari barang (DPB) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi BE 8122 VW. Dari pengakuan pelaku, dia sudah beraksi tiga kali di Bandar Lampung yakni di Panjang dan Kemiling. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved