Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tersangka Kasus Pintu Goyang Ditangkap Aparat Polda Lampung
Lampungpro.co, 27-Apr-2017

Lukman Hakim 1250

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tiga tersangka pintu goyang dan mengembosi ban kendaraan asal Palembang, Sumatera Selatan, diringkus aparat Polda Lampung. Dalam ekspose yang digelar Rabu (26/4/2017), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Heri Sumarji mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan dan korban melawan.

Ketiga tersangka adalah Ismail, Budi Setiawan, dan Fanny Saputra. Menurut Heri, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara berkeliling di lokasi yang menjadi sasaran. Setelah target didapat, tersangka yang mengendarai sepeda motor mengikuti korban. Dan, saat korban menghentikan kendaraannya, tewrsangka akan merampas tas korbannya dan kabur dengn motor yang dikendarainya, kata Heri.

Tersangka juga dalam melakukan aksinya dengan cara mengempesi ban kendaraan yang sudah menjadi incaran mereka. Saat korban disibukan dengan ban kendaraannyaa yang kempis, saat itulah ketiga tersangk beraksi. "Pengakuan sementara tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pencurian di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, " kata Heri, didampingi Kasubdit III Polda Lampung AKBP Roy Setya Putra.

Dari tersangka Ismail dan Budi Setiawan, polisi menyita barang bukti berupa satu tas wanita warna coklat dan satu unit motor jenis Yamaha Jupiter MX. Sementara itu, dari tersangka Fany Saputra disita barang bukti berupa satu tas warna hitam dan satu unit motor jenis bebek (motor China). (EZAL/PRO2)                       

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9863


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved