Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tikam Warga Baradatu Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Warga Asal Muara Enim di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 22-Sep-2020

Febri 2659

Share

Dua Warga Sumsel Saat Diamankan Mapolsek Tanjungkarang Barat | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat Polresta Bandar Lampung meringkus dua warga asal Muara Enim, Sumatera Selatan,  karena menikam RS (26) warga Baradatu, Way Kanan, di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung. Kedua pelaku berinisial JA (26) dan UT (23).

Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanudin mengatakan,  kronologis percobaan pembunuhan ini berawal dari keributan adu mulut antara tersangka JA dengan korban RS, kemudian keduanya sempat dilerai. Namun karena JA ini kurang puas, lalu mengambil pisau dan langsung menusuk RS di bagian perut dan punggung.

"Setelah ditusuk, korban ini sempat lari menyelamatkan diri. Namun saat korban berlari JA masih mengejar. Saat korban tertangkap, keponakannya yang tersangka inisial UT ini berusaha membekap dan memegangi korban agar tidak lepas lagi," kata AKP Hasanudin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Selasa (22/9/2020).

Beruntung saat UT memegang dan menghalangi, korban berhasil menyelamatkan diri. Namun akibat kejadian ini, korban selamat meski mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut dan punggung. Setelah Tim Unit Opsnal dan Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, langsung mengamankan dua tersangka.

"Hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, yang digunakan kedua tersangka. Akibat perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda," ujar Hasanudin.

Untuk tersangka JA dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian untuk tersangka UT dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

340


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved