Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilang Elektronik Uji Coba di Bandar Lampung, Begini Ketentuan dan Cara Bayar Dendanya
Lampungpro.co, 01-Mar-2021

Febri 1921

Share

Ditlantas Polda Lampung Bersama Satlantas Polresta Saat Sosialisasi ETLE | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, mulai mensosialisasikan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung. Pelaksanaan uji coba tilang elektronik akan dimulai pada Kamis (4/3/2021).

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mensosialisasikan kepada masyarakat Bandar Lampung. Untuk selanjutnya akan dilakukan diuji coba pada 4-5 Maret 2021.

"Untuk jenis pelanggaran yang bisa teridentifikasi tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melanggar marka, lampu merah, dan berkendara menggunakan ponsel. Saat ini masih disosialisasikan, diawali di Jalan RA Kartini dan Jalan Pattimura Telukbetung," kata AKBP Benny Prasetiya saat memimpin sosialisasi ETLE di Jalan RA Kartini, Senin (1/3/2021).

Terkait mekanisme ETLE ini, upaya yang dilakukan agar masyarakat tahu penindakannya,  jajaran Ditlantas Polda Lampung bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan terus bersosialisasi di beberapa titik. Ada pun tujuan diberlakukannya ETLE ini, untuk menjadikan Bandar Lampung sebagai kota smart city dan mendukung budaya tertib berlalu lintas.

"Untuk mekanismenya, para pelanggar yang tertangkap di kamera, selanjutnya akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos," ujar Benny Prasetiya.

Kemudian pemilik mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar akan dikirimkan kode BRI Virtual Account (Briva) melalui SMS, kemudian pelanggar membayar denda tilang ke bank tersebut.

Terkait penerapan ini, ada lima titik yang dipasang ETLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera ETLE yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. (PRO3)

Untuk 10 titik kamera pemantau yakni :

1. Jalan Imam Bonjol (Fly Over Kemiling).
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan).
3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan).
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju).
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan T Ambon.
6. Bundaran Tugu Adipura.
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur).
8. Jalan Malahayati (Simpang Bank BCA).
9. Jalan Sudirman (Play OVer Pahoman).
10. Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian). 

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

437


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved