Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilep Duit Pembangunan RSUD Pesawaran Rp33,81 Miliar, ASN dan Konsultan Pengawas Dibui
Lampungpro.co, 15-Jan-2020

Heflan Rekanza 3142

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung secara resmi, menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran tahun 2018 lalu, hingga saat ini telah masuk tahap penuntutan.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang tersangka atas nama RIP bin BAZ sebagai ASN Pemkab Pesawaran, TU bin NH sebagai kontraktor, dan J bin SW sebagai konsultan pengawas. Saat ini berkas perkara 3 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk Pledoi 21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Dengan lengkapnya berkas perkara ini, hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan. Berdasarkan fakta-fakta yang didapat, nilai kontrak mencapai Rp33,81 miliar. Dimana lelang tersebut sudah dikondisikan. Namun pembangunan tersebut, tidak sesuai dengan teknis RAB," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020).

Pandra menambahkan, penggunaan barang sudah mengarahkan ke kegiatan pengadaan dalam hal jasa konsultasi perencanaan atau pengawasan, sampai dengan pembangunan gedung rawat inap, kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang.

"Adanya kerugian negara atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan, serta pengadaan gedung. Dimana dalam hal ini, berdasarkan laporan hasil penyelesaian investigasi dari BPK RI sebesar Rp4,89 miliar," tambah Pandra.

Selain itu, Polda Lampung juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sisa kasus sebesar Rp590 juta, 4 unit telepon seluler, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembagunan gedung rawat inap tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)

​​​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved