JAKARTA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Bumi Nabung, Lampung Tengah berinisial AMA ditangkap Bareskrim Polri, atas kasus penipuan bermodus mengedit wajah para pejabat negara lewat video deepfake pada Kamis (16/1/2024).
Nekatnya, sindikat pelaku penipuan tersebut mengedit wajah Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Ri Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk dijadikan alat mengeruk keuntungan.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam modusnya, AMA menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial inteligensia (AI) untuk menduplikasi wajah para pejabat publik.
"Dalam aksinya, tersangka berperan mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka, hingga berhasil menerima keuntungan," kata Brjgjen Himawan Bayu Aji dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (24/1/2025).
Dalam video yang disebarluaskan di jagat media tersebut, tersangka seolah-olah menyampaikan jika para pejabat publik tersebut, telah menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Namun penerima bantuan tersebut, harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, sebelum menerima bantuan tersebut.
")Dalam video yang diunggah, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.
Setelah itu, para korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Kemudian korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangkam
Dalam menjalankan aksinya, AMA dibantu temannya yang berinisial FA, yang hingga kini masih buron. FA sendiri, bertugas menyiapkan video deepfake atau orang yang mengedit video tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, total ada 11 orang yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut, dengan nilai kerugian senilai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Undang Undang ITE dan terancam penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kemudian dilapis dengan Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
566
Bandar Lampung
14121
Lampung Selatan
2733
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia