JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 Huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (29/11/2023).
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya, tambah dia. Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.
Diketahui, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden. Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.
Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu. Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.
Putusan
Sebelumnya, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.b"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 Huruf Q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23%. Padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74%.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat. Serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15719
EKBIS
8287
Bandar Lampung
5672
Bandar Lampung
4027
Bandar Lampung
3884
133
03-Apr-2025
234
03-Apr-2025
253
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia