JAKARTA (Lampungpro.co): Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2026-2030 kepada Menteri Agama RI, Senin (17/11/2025).
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. menerima langsung dokumen hasil penjaringan serta pertimbangan kualitatif, yang sebelumnya telah diproses oleh Panitia Penjaringan dan Senat UIN Raden Intan Lampung.
Penyerahan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur hasil penjaringan dan pertimbangan senat disampaikan kepada Menteri Agama.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin mengatakan, pihaknya merasa bersyukur, karena seluruh rangkaian proses telah berjalan lancar.
"Alhamdulillah tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan diterima langsung oleh Menteri Agama. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan," kata Prof. Wan Jamaluddin.
Dalam penyerahan tersebut, Rektor didampingi Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Prof. Dr. Safari, M.Sos.I., serta Wakil Sekretaris Panitia Dr. Afif Muhammad Amrulloh, M.Pd.I. Tim UIN Raden Intan Lampung diterima langsung oleh Menteri Agama.
Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif Calon Rektor Periode 2026-2030, diserahkan dalam sebuah koper besar demi memastikan keamanan dan kerapian berkas.
Setelah tahap ini, 9 calon rektor akan menunggu proses seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama. Kemudian Komisi Seleksi akan menentukan tiga nama, untuk diajukan kepada Menteri Agama, sebelum ditetapkan satu calon terpilih.
Rangkaian penjaringan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.
"Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, 9 calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif, berdasarkan hasil penilaian senat," ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Rektor merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor atau Ketua PTKIN.
Aturan tersebut, turut mengharuskan penyerahan hasil sidang senat selambat-lambatnya paling lama 21 hari kerja, sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Lampung Selatan
1332
319
02-Jan-2026
585
02-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia