KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus tiga tersangka dugaan peredaran gelap sabu di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka beralamat di Kecamatan Pulau Panggung itu bernama HB (43), As (47) warga Pekon Tanjung Bagelung, dan Mar (35) warga Pekon Gunung Meraksa.
Dari tersangka HB, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap sabu, kaca pirek dan dua handphone. Dari tersangka Aslani, diamankan berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, kotak plastik dan unit handphone.
Kemudian dari tangan Mar diamankan dompet warna merah berisikan tujuh plastik klip kristal sabu berat bruto 1,45 gram, tutup botol yang dilubangi, jarum, kertas alumunium foil, kaca pirek, korek api, lima sedotan plastik dan handphone. Selain mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika tersebut, dari tangan tersangka HB disita golok yang sempat dipakai melawan petugas.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap saat berada di salah satu gubuk perkebunan di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung. "Tersangka ditangkap saat di gubuk perkebunan di Pekon Gunung Meraksa, kemarin Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 14.30 Wib," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (28/6/2021).
Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sebuah gubuk di Pekon Gunung Meraksa sering digunakan untuk bertransaksi dan menyalahgunakan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap walaupun sempat ada perlawanan dari tersangka HB. "Tersangka Hasan Basri sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong," jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan asal sabu yang didapat oleh ketiga tersangka. Saat ini ketiganya dipersangkakan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya. Ketiga tersangka terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia