KATIBUNG (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, Lampung Selatan, mengungkap transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Cina, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Jumat (13/6/2025) malam.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di area pemakaman. "Kami lakukan patroli dan memeriksa tiga pemuda yang duduk di gazebo TPU. Salah satunya mengakui membawa sabu," ujar AKP Rudi, Sabtu (14/6/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, timbangan digital, dan sejumlah ponsel. Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli sabu seharga Rp3 juta dari seorang kenalan di Desa Babatan.
Ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah AW (30) dan AMM (22) dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, serta YF (25) asal Desa Sidomekar, Katibung.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," tegas AKP Rudi.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di 0811-7970-2025," tutupnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
13016
Lampung Timur
381
Lampung Selatan
1005
Kominfo Lampung
1009
8033
28-Mar-2026
381
18-Mar-2026
964
17-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia