GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pemuda asal Way Lima, karena didapati melakukan transaksi narkotika di Gedong Tataan, Senin (14/6/2021). Ada pun pemuda tersebut inisial RAK (23).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung. RAK ditangkap pada Senin (14/6/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada pemuda yang sering membawa dan membeli narkoba dari Negeri Katon Pesawaran," kata AKP Junaidi.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyergapan dan penangkapan, terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan masyarakat. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram," ujar Junaidi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penangkapan, diamankan barang bukti sabu dan satu unit ponsel pelaku. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3405
Bandar Lampung
452
Way Kanan
471
452
22-Jun-2025
471
22-Jun-2025
547
22-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia