PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terlibat penyalahgunaan sabu, kurir dan bandar sabu asal Tanggamus diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN als Piyan (39) pekerjaan Buruh tani dan FD als Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/2021). Tersangka SN ringkus saat mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 WIB.
Pada saat disergap polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya. Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
"Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/2011) siang.
Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, kata kasat narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai bandar. Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. "Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya" terang Khairul
Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu, dan yang tunai Rp300 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
#
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1099
757
08-Jun-2025
304
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia