NATAR (Lampungpro.co): Truk engkel Mitsubishi Colt Diesel BE 8095 CB, tertabrak Kereta Api (KA) Babaranjang di perlintasan sebidang Merak Batin, Natar, Lampung Selatan pada Sabtu (11/5/2024).
Saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya sekitar pukul 13.00 WIB, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Baratarahan Nomor 3090 relasi Tarahan - Tanjung Enim Baru, melaporkan telah ditemper truk di JPL Nomor 18 Km 26+782 antara Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, Lampung Selatan," kata Azhar Zaki Assjari.
Sebelumnya pada pukul 12.52 WIB, kereta berjalan langsung di Stasiun Gedong Ratu dan pukul 12.55 WIB, KA 3090 berhenti luar biasa di Km 27+2/3 Petak Jalan Stasiun Gedungratu – Rejosari, sebab ditemper mobil truk.
ASP KA 3090 sebelum melewati perlintasan JPL 18 sudah membunyikan Semboyan 35 (Suling/Klakson), sebagai peringatan atau tanda bahwa kereta api akan melintas.
"Truk tersangkut di lokomotif, sehingga dibutuhkan waktu untuk evakuasi dan pembebesan jalur. Status JPL tersebut merupakan perlintasan resmi tidak dijaga," ujar Azhar Zaki Assjari.
Zaki menyebut, dari informasi penjagaan perlintasan dilakukan oleh swadaya masyarakat. Saat kejadian, perlintasan tidak dijaga oleh warga, karena warga sedang ada kegiatan kerja bakti.
"Rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter. Sopir truk sebelum kejadian, melompat keluar dari kendaraan," sebut Azhar Zaki Assjari.
Proses evakuasi truk yang menemper dilakukan oleh petugas, dimana pada pukul 14.38 WIB, jalur dinyatakan aman dan sudah bisa dilalui kereta api.
Akibat kejadian ini, KAI mengalami kerugian diantaranya kondisi lokomotif yang mengalami kerusakan, dan rusaknya tiang sinyal serta peralatan lainnya yang sangat penting dalam keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, beberapa perjalanan kereta api baik barang maupun penumpang mengalami keterlambatan perjalanan. Dihimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25579
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia