Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TSS Berlaku, Kapal Laut Lintasi Selat Sunda Bakal Kena Biaya Seperti Lewat Tol
Lampungpro.co, 03-Feb-2020

Heflan Rekanza 1333

Share

Kapal laut yang sedang melintasi perairan Selat Sunda Lampung | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Indonesia akan memberlakukan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok per Juni 2020 mendatang. Hal ini menyusul hasil sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin (10/6/2019) lalu.

Nantinya, kapal laut yang melintas di kedua selat tersebut bakal dikenakan biaya layaknya pengguna jalan tol darat. "Kalau di darat itu kan kita buat jalan tol tahap awal gratis, lama-lama kan bayar," kata Penasehat Kemenko Maritim dan Investasi bidang Pertahanan dan Keamanan, Marsetio di Jakarta, Minggu (2/2/2020) kemarin.

Sebelum memberlakukan tarif, pemerintah melakukan persiapannya terlebih dahulu. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R.Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101 tersebut mengungkapkan rasa syukurmya atas diadopsinya proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO setelah sebelumnya selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan Indonesia. 

Agus menjelaskan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya karena dimiliki oleh tiga negara. Sementara untuk TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved