Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Rekanan Hingga Anggota DPD RI Jadi Saksi Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Febri 1336

Share

Suasana Sidang Fee Proyek Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (31/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan delapan orang saksi. Ada pun kelimanya ini terdiri dari para rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan anggota DPD RI asal Lampung.

Ada pun nama-nama tersebut yakni anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian SY. Kemudian Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadan, Direktur PT Berkah Abadi Rusman Efendi, dan Direktur PT Aya Pujian Tulus Martin.

Selanjutnya ada Direktur CV Taji Malela Hartawan, Direktur CV Delima Jaya Saipullah, Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Efendi, dan Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tb Arifat alias Aat. Ada pun saksi yang dicecar pertama JPU KPK Gilang Ramadan, yang sebelumnya pernah divonis dua tahun tiga bulan dalam kasus yang turut menyeret nama mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved