BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (31/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan delapan orang saksi. Ada pun kelimanya ini terdiri dari para rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan anggota DPD RI asal Lampung.
Ada pun nama-nama tersebut yakni anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian SY. Kemudian Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadan, Direktur PT Berkah Abadi Rusman Efendi, dan Direktur PT Aya Pujian Tulus Martin.
Selanjutnya ada Direktur CV Taji Malela Hartawan, Direktur CV Delima Jaya Saipullah, Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Efendi, dan Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tb Arifat alias Aat. Ada pun saksi yang dicecar pertama JPU KPK Gilang Ramadan, yang sebelumnya pernah divonis dua tahun tiga bulan dalam kasus yang turut menyeret nama mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia