Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tulang Bawang Darurat Narkoba, Tiga Pekan Polres Ungkap 13 Kasus, Tujuh Pengedar, Enam Pemakai
Lampungpro.co, 20-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5694

Share

Para tersangka narkotika saat digiring ke Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Sejak awal Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. "Kurun waktu selama tiga pekan dari tanggal 1 hingga 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi,  diwakili Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar. 

Turut mendampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, dan Kanit 1 Satresnarkoba, dan Ipda Dian Panca Puspa S. Konferensi pers berlangsung Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.

Menurut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut ditetapkan sebanyak tujuh kasus pengedar, dan enam kasus sebagai penyalahguna narkotika. Ada pun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy. "Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram," terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, tujuh kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1. Sedangkan enam kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18527


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved