Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ubah Nomor Mesin Motor Curian Lalu Jual di FB, Polisi Ciduk Warga Pringsewu dan Kalirejo ini
Lampungpro.co, 19-Nov-2020

Amiruddin Sormin 3935

Share

Empat sepeda motor hasil curian yang diubah nomor mesin oleh pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor berinisial SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari Desa Kalirejo, Kecamatan kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah berhasil dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin (16/11/2020). Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pemalsuan data kendaraan.


Selain SO, petugas juga mengamankan RI (48) warga pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu yang diduga menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, SO bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualnya," ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut. Dari rumah pelaku RI polisi mendapatkan barang bukti yang belum sempat dijual berupa empat sepeda motor berikut STNK dan BPKB. Sedangkan dari rumah SO kami dapatkan mesin gerinda, mata bor, palu kecil, paku (alat ketok angka), BPKB F 6946 FFC, STNK F 6946 FFC, dan STNK B 3881 PIX.

Kepada petuga pelaku SO mengaku baru tiga bulan ini menekuni profesi tukang ketok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor, yang mana ilmu tersebut dipelajarinya secara autodidak dari kanal Youtube. Dalam satu minggu pelaku mengaku bisa menyelesaikan sekitar dua sepeda motor dan dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 400 ribu per unit sepeda motor," jelasnya.

Menurut pelaku, semua sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB) tersebut merupakan milik temanya DK (DPO) dan dia hanya disuruh merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB. Setelah perubahan nomor rangka dan nomor mesin sebagian kendaraan diambil kembali oleh DK, dan sebagian oleh SO di serahkan kepada pelaku RI untuk dijualkan.

Pelaku RI mengaku bahwa dalam setiap penjualan dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu perunit. Sepeda motor tersebut dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan nama akun "Ratih" dan dijual secara COD. Kegiatan tersebut dijalaninya sekitar tiga bulan ini, rata rata kendaraan tersebut dijual Rp8,5 juta tergantung kondisi dan merk kendaraan, dan kurang lebih lima unit sepeda motor yang dijual oleh pelaku.

Akibat aksi kejahatan tersebut banyak warga terhambat saat memperpanjang dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai. "Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," kata Kasat Reskrim.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut. "Saat ini masih proses pengembangan. Untuk mempermudah proses pemeriksaan saat ini kedua pelaku kami lakukan proses penahanan di mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 264 Ayat 1 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara pungkasnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16318


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved