Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu
Lampungpro.co, 28-Nov-2025

Febri 155

Share

Pelantikan PPPK UIN Raden Intan Lampung | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Mereka terdiri dari 17 PPPK Tahap II Optimalisasi dan 81 PPPK Paruh Waktu. 

Pelantikan dan penyerahan SK digelar Kamis (27/11/2025) di Ruang Teater Lantai II UIN Raden Intan Lampung, yang terhubung langsung secara Daring dengan pelantikan nasional Kementerian Agama RI.

Secara keseluruhan, Kementerian Agama melantik 2.702 PPPK Tahap II Optimalisasi dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara serentak di 138 titik satuan kerja di seluruh Indonesia. 

Di UIN Raden Intan Lampung, formasi PPPK yang diterima mencakup tenaga administrator perkantoran, dosen, dan tenaga pelaksana. Para pegawai hadir mengenakan seragam Korpri, tampak lega dan bahagia setelah memperoleh kepastian status yang telah lama dinanti.

Pelantikan ini, menjadi momentum penting bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus Non ASN atau pegawai Badan Layanan Umum (BLU). Setelah menerima SK, mereka kini resmi mengemban tugas sebagai ASN PPPK di UIN Raden Intan Lampung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya turut mengingatkan, proses panjang ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus hasil ikhtiar banyak pihak dalam menyiapkan SDM terbaik untuk bangsa.

"ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab, besar karena tersebar di 10.562 satuan kerja, dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan. Oleh karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas," kata Kamaruddin Amin.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi menambahkan, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk meminimalisasi potensi PHK massal.

"Dengan skema ini, maka seluruh pelamar tetap dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan pegawai Non ASN," tambah Wawan Djunaedi.

Di UIN Raden Intan Lampung, penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro AUPKK, Dr. H. Juanda Naim, M.H. Ia menyampaikan selamat dan menegaskan kepastian status ini, menandai babak baru dalam pengabdian sebagai ASN Kementerian Agama.

"Kami berharap, momen ini menambah semangat pengabdian dan motivasi untuk mengabdi. Kepastian ini bukan hanya menambah rasa bangga, tapi juga tanggung jawab, tidak hanya kepada negara, tapi juga kepada Allah SWT," tegas Juanda Naim.

Ada pun 17 PPPK optimalisasi yang berasal dari satu fakultas, yang akan terus diperjuangkan penempatannya, agar sesuai dengan lokasi pengabdian awal. Ia menekankan, pemerintah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya ditempatkan di berbagai daerah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

31754


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved