Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UMP Lampung 2020 Ditetapkan, Karyawan Wajib Digaji Rp2,4 Jutaan
Lampungpro.co, 03-Nov-2019

Heflan Rekanza 4121

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 pada Jumat, 1 November 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kepala Seksi (Kasi) OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Heny S Mumpuni mengatakan, SK usulan UMP yang telah disetujui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. "Sudah ditetapkan Pak Gubernur sesuai SK, tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020," ujar Heny, Sabtu (2/11/2019) kemarin.

Maka dari itu, kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tersebut, saat ini pihaknya akan mulai menyosialisasikan dan menyampaikan ke disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi acuan penetapan UMK. Selain itu, lanjut Heny, disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota.

"Hasil ini kami sampaikan juga untuk acuan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu disnaker kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Penetapan UMK kabupaten/kota ditarget maksimal 21 November 2019," ucap dia.

Heny menjelaskan, dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK) harus segera mengirimkan usulan kepada Gubernur Lampung melalui Dewan Pengupahan Provinsi. "Namun untuk 4 kabupaten yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesbar akan menggunakan UMP sebagai dasar minimum upah pekerja di perusahaan. Karena 4 kabupaten tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK," jelas Heny.

"Sejauh ini Disnaker Lampung baru menerima usulan UMK Lampung Tengah (Lamteng). Untuk besarannya belum kami terima, baru sampai sampai di sekretariat, tetapi prinsipnya, UMK juga naik 8,51 persen di 2020," tambah Heny.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved