Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Unila dan PWNU Lampung Teken Kerjasama Implementasi Gerakan Keluarga Maslahat NU
Lampungpro.co, 26-Jan-2024

Febri 1792

Share

Unila dan PWNU Lampung Saat Jalin Kerjasama | Lampungpro.co/Dok Unila

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Universitas Lampung (Unila) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menandatangani memorandum of understanding (MoU) kerjasama upaya implementasi Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).

Penandatanganan MoU bersejarah ini, berlangsung di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, pada Rabu (24/1/2024). Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., Asean Eng., secara langsung memimpin penandatanganan MoU bersama enam pimpinan perguruan tinggi lain.

GKMNU diinisiasi untuk membangun kemaslahatan dari tingkat terkecil berupa rumah dan keluarga. Program-program GKMNU mencakup pencegahan stunting pada anak, bimbingan keluarga sakinah, pemberdayaan ekonomi keluarga, kesehatan gizi, dan berbagai inisiatif lain yang berfokus pada keluarga Indonesia.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyambut baik dan mendukung GKMNU, mengakui keselarasan gerakan ini dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menjadikan keluarga sejahtera, sehat, terdidik, moderat, dan cinta lingkungan.

Pada kesempatan itu, Prof. Kamaruddin Amin juga menyoroti dua aspek yang harus menjadi perhatian bersama keluarga GKMNU.

Pertama, keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan primer secara lahiriah, seperti sandang, pangan, dan papan, serta keluarga yang mampu ke luar dari masalah kemiskinan dan penyakit jasmani.

Kedua, keluarga yang dapat menjaga kebutuhan secara batin, melibatkan pencegahan dari kemiskinan akidah (iman), rasa takut, stres, dan penyakit batin lainnya.

Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri tertua di Lampung, Unila memiliki komitmen melaksanakan tri darma perguruan tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan kewajiban perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved