Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Upah Kerja Pusat Tak Naik, Pemkot Bandar Lampung Putuskan Naikkan 9 Persen
Lampungpro.co, 02-Nov-2020

Febri 856

Share

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski Pemerintah RI melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan berencana menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 9 persen atau jika dirupiahkan naik sebesar Rp250 ribu. Dengan rencana kenaikan ini, UMK Bandar Lampung tahun 2021 mencapai Rp2.903.000, dimana sebelumnya UMK hanya berada di angka Rp2.653.000.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, UMK Bandar Lampung ini dinaikkan menjadi Rp250 ribu dikarenakan mengingat masa pendemi Covid-19. Akibat pendemi ini, nasib para buruh harus dibela dan diperjuangkan agar buruh di Kota Bandar Lampung bisa sejahtera.


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved