Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Upah Kerja Pusat Tak Naik, Pemkot Bandar Lampung Putuskan Naikkan 9 Persen
Lampungpro.co, 02-Nov-2020

Febri 857

Share

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski Pemerintah RI melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan berencana menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 9 persen atau jika dirupiahkan naik sebesar Rp250 ribu. Dengan rencana kenaikan ini, UMK Bandar Lampung tahun 2021 mencapai Rp2.903.000, dimana sebelumnya UMK hanya berada di angka Rp2.653.000.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, UMK Bandar Lampung ini dinaikkan menjadi Rp250 ribu dikarenakan mengingat masa pendemi Covid-19. Akibat pendemi ini, nasib para buruh harus dibela dan diperjuangkan agar buruh di Kota Bandar Lampung bisa sejahtera.

Pengusaha kita bela, buruh kita bela agar masyarakatnya sejahtera dinaikan Rp250 ribu dari Rp2.653.000 naik jadi Rp2.903.000 sekitar 9 persen tadinya saya minta 10 persen tapi keputusan naik 250 ribu. Kenaikan UMK ini, mulai berlaku pada Januari 2021," kata Herman HN, Senin (2/10/2020).

Herman menyebut, para pengusaha dan buruh harus sama-sama dibela agar ekonomi dapat meningkat kedepannya dan sejahtera. Meski UMK ini naik, Herman menilai angka ini dirasa belum cukup dan belum ideal. "Idealnya Rp3 juta untuk upah Bandar Lampung. Kita ngebela semua, pengusaha maupun buruh, harus kita bela agar ekonomi kita lebih meningkat lagi kedepan, sebut Herman HN. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23087


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved