BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Meski Pemerintah RI melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan berencana menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 9 persen atau jika dirupiahkan naik sebesar Rp250 ribu. Dengan rencana kenaikan ini, UMK Bandar Lampung tahun 2021 mencapai Rp2.903.000, dimana sebelumnya UMK hanya berada di angka Rp2.653.000.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, UMK Bandar Lampung ini dinaikkan menjadi Rp250 ribu dikarenakan mengingat masa pendemi Covid-19. Akibat pendemi ini, nasib para buruh harus dibela dan diperjuangkan agar buruh di Kota Bandar Lampung bisa sejahtera.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2410
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia