MESUJI (Lampungpro.co): Maksimalkan pelayanan publik bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji, membuka pelayanan online. Selain sarana pengaduan, DPMPTSP juga membuka pelayanan berbasis online lainnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Mesuji, Arif Arianto mengatakan, pelayanan via online DPMPTSP Mesuji bisa melalui Email dpmptsp@mesujikab.go.id. Bisa juga lewat SMS WhatsApp dengan nomor +62 821-7949-1396.
"Kemudian bisa juga diakses langsung melalui ptsp.mesujikab.go.id, nanti langsung terkoneksi lengkap. Ada kiga situs sicantik.go.id, merupakan sistem perizinan di luar online single submission (OSS)," kata Arif Arianto kepada Lampungpro.co, Selasa (13/9/2022).
Ada pun sistem OSS diberlakukan untuk melayani perizinan berusaha, sedangkan sicantik.go.id melayani izin praktik dokter, bidan, psikolog, psikiater, dan lainnya. Cara daftarnya, hanya butuh email, identitas diri, dan NPWP.
"Bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin, tidak perlu harus datang ke kantor dinas. Cukup online, setelah itu tim verifikasi faktual langsung turun ke lapangan," ujar Arif.
Ketika semuanya sudah terpenuhi maka, Dinas DPMPTSP akan mengeluarkan surat izinnya. Sesudah izin selesai, akan dikirim melalui email atau WhatssAap, agar masyarakat taat dalam perizinan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rosario
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2430
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia