�
JAKARTA (Lampungpro.com): Pelaku usaha berperan penting dalam mencapai target penurunan emisi sampai �29 persen pada 2030. Hal itu seperti tertuang dalam dokumen kontribusi nasional yang diniatkan (NDC) dalam Persetujuan Paris.�
"Sebagai salah satu pemangku kepentingan, peran dunia usaha diakui dalam mitigasi perubahan iklim," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Dalam diskusi implementasi Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim itu, ia mengemukakan dukungan pelaku usaha kehutanan sangat diperlukan dalam mencapai target pengurangan emisi karbon. Seperti juga pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat adat.
Sektor kehutanan berkontribusi hingga 17,2 persen atau yang terbesar dalam pencapaian target NDC. Sektor lain yang berkontribusi adalah energi (11 persen), pengelolaan limbah dan sampah (0,38 persen), pertanian (0,32 persen), dan sisanya (0,1 persen).�
Selain itu, ia menyatakan, komitmen pengurangan emisi Indonesia dapat meningkat hingga 41 persen bila memperoleh dukungan internasional. Menurut Masripatin, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dapat berkontribusi melalui kegiatan pengelolaan hutan produksi lestari sebagai bisnis intinya.
Caranya, menurut dia, dengan mengimplementasikan kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from deforestation and forest degradation/REDD+).�Pihaknya juga mengajak pelaku usaha kehutanan untuk terlibat dalam Gerakan Nasional Program Kampung Iklim (Proklim) guna membumikan isu adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak dari desa hingga perkotaan.
Masripatin juga berharap agar aksi yang dilakukan bisa di daftarkan dalam Sistem Registri Nasional agar capaiannya bisa tercatat. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK IB Putera Parthama mengungkapkan, contoh kontribusi nyata IUPHHK dalam pengurangan emisi adalah dengan penerapan konsep Penebangan Rendah Dampak (Reduce Impact Logging-Carbon/RIL-C). "Jika emisi�business as ussual, maka pelepasan emisi mencapai 51 ton setara karbon, dengan RIL-C bisa berkurang hingga 40 persen," katanya.
RIL-C akan memperketat kegiatan pembalakankayu secara liar, sehingga meminimalkan dan mencegah kerusakan tanah maupun tegakan pohon yang tertinggal. Ia mengemukakan perencanaan pembalakan menjadi salah satu kunci, bahkan titik rebah pohon yang dipanen pun direncanakan rinci untuk menghindari kerusakan anakan pohon.
Termasuk yang direncanakan mendetil adalah proses penyaradan log. Penerapan RIL-C mampu mengurangi kerusakan hutan hingga 50 persen. "Kami akan siapkan ketentuan agar semua IUPHHK menerapkan RIL-C," kata Putera. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia