JAKARTA (Lampungpro.com) : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan pemberian gaji ke-13 terhadap para abdi negara. Dalam beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut, gaji ketiga belas diberikan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan Juni. Kedua, bila penghasilan Juni belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena perubahan, PNS, anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan selisih kekurangan gaji mereka.
Sementara itu, untuk PNS, anggota TNI, Polri dan pejabat negara, gaji ketiga belas diberikan dengan komponen paling sedikit, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiunan, gaji ketiga belas terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono beberapa waktu lalu mengatakan untuk membayar gaji ketiga belas tersebut, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ketiga belas tersebut nantinya bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Apalagi sebelum pencairan gaji tersebut, para abdi negara juga menerima tunjangan hari raya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
4956
Kominfo Lampung
1360
Humaniora
1617
Lampung Selatan
3538
12754
28-Mar-2026
265
27-Mar-2026
4956
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia