Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Pesta Sabu, Tiga Nelayan ini Diringkus di Pasar Madang Kota Agung Tanggamus
Lampungpro.co, 30-Jun-2021

Amiruddin Sormin 4726

Share

Ketiga nelayan saat digiring ke Mapolres Tanggamus, Rabu (30/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA  AGUNG (Lampungpro.co): Tiga terduga peredaran sabu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung. Ketiga tersangka berprofesi nelayan merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus bernama ES (38), An (29), dan Fe (30).


Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa seorang tersangka bernama ES masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Fakta lain, ES juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang. "Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin (28/6/2021) sore," kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (30/6/2021).

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya. Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan.

"Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan ES sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka AS merupakan DPO penjual sabu kepada  Ap (27) alias Behek yang ditangkap pada  4 April 2021 di rumahnya di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang. Dalam penangkapan Ap kala itu ditemukan sabu dua plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, dua handphone, dua2 bundel plastik klip, kotak plastik, dan bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan Ap, sebelum ditangkap dia membeli sabu kepada ES sebesar Rp20 juta, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting. "Saat itu, kami berupaya menangkan ES, namun kala itu dia tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO, Alhamdulillah saat ini berhasil ditangkap," ungkapnya.

Barang bukti dari tangan An berupa plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Fe diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, dua korek api gas, dan handpone. "Dua tersangka ini, Andrian dan Fe diduga merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Agung," ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan ES, dia menjual sabu yang didapatkan dart seseorang yang telah diketahui identitasnya. "Penyedia sabu jaringan diatas ES sudah teridentifikasi. Terhadapnya masih dilakukan pencarian," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata  Iptu Deddy Wahyudi. (***)

Editor:

Sumber: Humas Polres Tanggamus

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

175


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved