BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Usai mendapatkan predikat sebagai kota terkotor se Indonesia dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah memasang jadwal pembuangan sampah kepada masyarakat.
Pantauan Lampungpro.com di Jalan Raden Ajeng Kartini Bandar Lampung terlihat sebuah banner berukuran kurang lebih 100 kali 50 sentimeter itu bertuliskan "Buanglah sampah pada tempatnya dan jam yang sudah ditentukan untuk kebersihan kota".
Selain berada di Jalan RA Kartini, himbauan tersebut juga berada di beberapa ruas jalan yang berada di Tanjung Karang Bandar Lampung mulai dari gang masuk pemukiman warga hingga ke mulut gang.
Dalam imbauan tersebut juga nampak tertera jadwal buang sampah yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung serta sanksi bagi yang melanggarnya. Jadwal pembuangan sampah tersebut yakni dilakukan mulai pukul 3 sore sampai pukul 7 malam yang kemudian sampah tersebut akan diangkut oleh truk pengangkut.
Selain jam sore, Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan aturan jam malam yakni sekitar pukul 11 malam sampai pukul 6 pagi yang kemudian sampah tersebut akan diangkut truk sampah pada pagi hari.
Dalam himbauan tersebut masyarakat Bandar Lampung dilarang membuang sampah diluar jam tersebut. Selain jam itu warga diminta untuk menyimpan sampah sampai jam angkut sampah tiba. Bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi perda Bandar Lampung pasal 5 tahun 2015 dengan hukuman paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp2 juta. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
340
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia