JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.� Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan. (HUMAS MENPANRB)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia