BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): DPD Partai Golkar Provinsi Lampung mengajukan sebelas nama bakal calon (balon) gubernur ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR dan lima nama balon wakil gubernur untuk disurvei tingkat elektabilitasnya. Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung Korbid Kepartaian, I Made Bagiase didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah, nama-nama tersebut dijaring dalam tiga bulan terakhir.
"Selama tiga bulan terakhir, kami meminta masukan dari DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota untuk memantau dan menginventarisir figur yang berkembang luas di masyarakat. Nama-nama itu diajukan secara resmi dan tertulis dalam Rapat Tim Pilkada DPP Partai Golkar den DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, pada Senin, 3 Juli 2017 di Jakarta," kata I Made Bagiase, kepada wartawan, di Bandar Lampung, Kamis (6/7/2017).
Adapun balon gubernur yang diajukan yakni, M. Ridho Ficardo, Bachtiar Basri, Arinal Djunaidi, M. Alzier Dianis Thabranie, Herman HN, M. Azis Syamsudin, Mustafa, Mukhlis Basri, Almuzzamil Yusuf, Andi Surya, dan Ananda Tohpati. Sedangkan balon wakil gubernur yakni Pattimura, Frans Agung Mula Putra, Deddy Aprizal, Nurhasanah, dan Tulus Purnomo.
Pada kesempatan itu, I Made Bagiase menegaskan, Partai Golkar tidak mengalami konflik sebagaimana yang diberitakan beberapa media. Menurut dia, Partai Golkar solid, kompak, dan utuh.
Terkait majunya Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, masih dalam koridor dan mekanisme organisasi. Partai Golkar membuka seluas luasnya kepada siapa pun kader partai untuk maju. "Jangankan kader internal, dari pihak eksternal partai juga dibuka kesempatan seluasnya untuk maju menjadi kepala daerah. Namun semua harus memenuhi prosedur dan mekanisme sesuai aturan Partai, dan tentunya Partai Golkar mengutamakan kader internal Partai," kata Made Bagiase.
Survei dan penetapan bakal calon sepenuhnya ada di DPP, sedangkan provinsi dan kabupaten/kota hanya unsur pelaksana teknis. Survei digelar Juli hingga Agustus. "Sehingga kalau ada yang mengatakan tidak melalui mekanisme survei semua itu tidak benar. Itu kewenangan mutlak DPP Partai Golkar," kata Made Bagiase.
Bagi kader partai yang ingin maju, silahkan berosialisasi kepada pemilih seluas-luasnya. Tidak ada larangan, malah dianjurkan. Menurut Supriadi Hamzah, pihaknya melakukan penjaringan internal melalui struktur partai, mulai pimpinan desa, pimpinan kecamatan, sampai DPD kabupaten/kota.
Kalau ada yang meminta Arinal Djunaidi menjadi calon gubernur, apakah ini melanggar. Tentu tidak, karena itu salah satu bagian dari mekanisme yang ada, dan wajar saja karena saat ini Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang merupakan simbol Partai," kata Supriadi Hamzah. (PRO1)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21157
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia