Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usut Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Cekal Tiga Pimpinan PT ASDP Ferry Indonesia
Lampungpro.co, 21-Jul-2024

Amiruddin Sormin 396

Share

Armada kapal feri milik PT Jembatan Nusantara di jalur Bakauheni-Merak. DOK .JEMBATAN NUSANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Suara.com, (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (18/7/2024).

Dalam kasus ini, KPK juga mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan pihak dari PT ASDP. “KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu satu orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terang dia.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut. Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry yang masuk tingkat penyidikan.

Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024) yaitu Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP Wing Antariksa.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Kamis (18/7/2024).

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Asep masih enggan untuk memerinci konstruksi perkaranya.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Tetapi lembaga antirasuah mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangkanya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

614


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved