Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Utang Rp500 Miliar, Mantan Bos Dipasena Sjamsul Nursalim Setor Rp150 Miliar ke Satgas BLBI
Lampungpro.co, 22-Nov-2021

Amiruddin Sormin 2685

Share

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah). Humas Kemenko Polhukam

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD, mengumumkan obligor Sjamsul Nursalim sudah mulai membayar utangnya. Pria yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK tersebut baru membayar sebagian dari utangnya.


Menurut data yang dimiliki Satgas BLBI, mantan bos tambak udang Dipasena Citra Darmaja (DCD) Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, itu memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Sjamsul yang juga sempat menjadi tersangka kasus BLBI baru membayar sedikit dari jumlah utangnya tersebut kepada negara.

"Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10%," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (22/11/2021).

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: KPK Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Begini Tanggapan Petambak Dipasena Lampung

Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Meski demikian, masih terdapat obligor yang bandel dengan tidak menggubris Satgas BLBI. Seperti halnya obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Keduanya telah mendapatkan somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, maka Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.

"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan," kata Mahfud. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved