JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah mengantisipasi berlakunya UU KPK baru hasil revisi. Meski pada satu sisi masih gamang soal bagaimana transisi dari UU lama ke UU baru, Agus memastikan KPK akan tetap bekerja seperti biasa.
"KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan ini belum tentu ya, misalkan besok ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya kita lakukan OTT," kata Agus, Kamis (17/10/2019).
Agus mengaku pimpinan KPK sudah bertemu dengan struktural di KPK membahas masa peralihan itu. Salah satu persoalan tentang status pimpinan KPK dalam UU baru yang bukan sebagai penyidik atau penuntut umum disebut Agus akan diejawantahkan dalam Peraturan Komisi atau Perkom.
"Tadi sampai pada satu kesimpulan kita pun bertanya-tanya karena dalam prosesnya ada typo kemudian dikembalikan ke DPR, jadi kita belum tahu betul apakah besok itu betul-betul akan diundangkan," jelas Agus.
"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam Perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam Perkom itu," lanjut dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia