Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UU Baru KPK Berlaku, Agus Rahardjo: Kita Kerja Seperti Biasa, Masih OTT
Lampungpro.co, 17-Oct-2019

Heflan Rekanza 476

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah mengantisipasi berlakunya UU KPK baru hasil revisi. Meski pada satu sisi masih gamang soal bagaimana transisi dari UU lama ke UU baru, Agus memastikan KPK akan tetap bekerja seperti biasa.

"KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan ini belum tentu ya, misalkan besok ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya kita lakukan OTT," kata Agus, Kamis (17/10/2019).

Agus mengaku pimpinan KPK sudah bertemu dengan struktural di KPK membahas masa peralihan itu. Salah satu persoalan tentang status pimpinan KPK dalam UU baru yang bukan sebagai penyidik atau penuntut umum disebut Agus akan diejawantahkan dalam Peraturan Komisi atau Perkom.

"Tadi sampai pada satu kesimpulan kita pun bertanya-tanya karena dalam prosesnya ada typo kemudian dikembalikan ke DPR, jadi kita belum tahu betul apakah besok itu betul-betul akan diundangkan," jelas Agus.

"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam Perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam Perkom itu," lanjut dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved