Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Video Cabulnya dengan Siswi SMA Asal Talang Padang Nyebar di WA, Pria Bangkotan Asal Pesawaran ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 08-Feb-2023

Amiruddin Sormin 5487

Share

Tersangka SA saat diperiksa di Mapolres Tanggamusm LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co):� Pria berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilaku mencabuli putrinya berinisial LD (17) pelajar asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka mengenal korban melalaui Whatsapp selama enam bulan. Sehingga terjadi perbuatan asusila di rumah rekannya di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.

Fakta lainnya, awalnya perbuatan tersebut tidak diketahui siapa pun. Namun lantaran video tidak senonoh tersangka dan korban direkam dan beredar di Whatsapp sehingga diketahui orang tua korban lalu melapor ke Polres Tanggamus pada 28 Januari 2023.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (5/2/2023) di rumahnya di Kabupaten Pesawaran. "Pelaku ini diamankan di luar Tanggamus tepatnya di Pesawaran," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (8/2/2023).

Kasat menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula saat menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kemudian korban diajak menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.�

Sesampainya di lokasi, korban l diajak pelaku masuk ke kamar rumah temannya, dengan terlebih dahulu temannya diminta membeli rokok di warung. "Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korbannya. Setelah itu langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan," jelasnya.

Dalam perbuatan itu, pelaku juga merekam aksi tersebut dengan handphone. Sehingga keluarga korban mengetahui video perbuatan asusila itu karena tersebar di media sosial.�

"Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima. Akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus," ungkapnya.�

Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih memeriksa untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut. Kemudian bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan� korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma psikis.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Pasal 82 UU RI Nomor 72 tahun 2016. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.�

Berdasarkan keterangan, tersangka SA� mengenal korban dari jejaring Whatsapp selama enam bulan dan beberapa kali memberikan uang baik transfer maupun langsung. Tersangka SA mengakui pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hanya� sekali pada Desember 2022.

Tersangka AS tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya asusila. Tetapi tersebarnya video tersebut ia merasa tidak menyebarkannya. Namun demikian, SA membenarkan bahwa ia mengirimkan video itu saat diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai korban. Kemudian menyadari bahwa yang meminta video bukanlah korban.

Sementara itu, ND paman korban mewakili keluarga sangat berterima kasih atas respon Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut hingga tersangka ditangkap. ND, meminta agar tersangka diproses seadil-adilnya, sebab keluarganya harus menanggung aib yang sangat luar biasa hingga menghancurkan masa depan keponakannya.

Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita mengatakan tindak lanjut atas perkara tersebut pihaknya bekerjasama dengan Polres Tanggamus dengan melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.

Sambungnya, pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban. Selfi menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, ia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved